GenPI.co - Mabes Polri menangkap buronan kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 233 miliar. Pelaku IR Burhanuddin ditangkap di kawasan Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan buronan atas kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional
"Iya betul, masih dalam pemeriksaan," kata Argo di Mabes Polri, Rabu (6/10).
BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Belum Siap Mental Dipanggil Polisi
IR Burhanuddin merupakan buronan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar.
Adapun korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
BACA JUGA: KSAL Yudo Margono Berat Jadi Panglima TNI, Ada Tragedi Ini
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.
Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa Paling Layak Jadi Panglima TNI
Menurut Argo, sejauh ini tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News