Sebelum Punya Gedung Sendiri, Sidang MK Digelar di Lahan Parkir

Sebelum Punya Gedung Sendiri, Sidang MK Digelar di Lahan Parkir - GenPI.co
Sebelum punya gedung sendiri, sidang MK pernah digelar di lahan parkir.

GenPI.co — Pertengah bulan Juni 2019 ini, gedung Mahmakah Konstitusi disibukkan dengan gelaran sidang MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Prabowo - Sandi. Rangkaian kegiatan tersebut membuat gedung MK menjadi lebih ramai dan menjadu perhatian masyarakat Indonesia.

Namun, sebelum gedung MK selesai dibangun pada tahun 2007, para hakim MK harus meminjam ruangan dari kantor lainnya untuk menggelar sebuah sidang, dan bahkan pernah menggunakan lahan parkiran sebagai ruang kerja.

Sebelum memiliki gedung yang saat ini berada di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, MK pertama kali berkantor di Hotel Santika yang berada di jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Selain menjadi ruang kerja dan tempat sidang, hotel tersebut juga difungsikan sebagai hunian sementara para Hakim Konstitusi yang berasal dari luar Jakarta.

Setelah sekitar satu bulan berkantor di hotel, pemerintah memindahkan kantor MK pindah ke Plaza Centris, Lt. 4 dan Lt. 12A, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sayangnya Plaza Sentris memiliki keterbatasan ruang, sehingga para hakim MK terpaksa “menyulap” lahan parkir pun menjadi ruang kerja. Beberapa kali, MK juga meminjam gedung Nusantara IV (Pusataka Loka), kompleks MPR/DPR untuk menggelar persidangan.

Pada tahun 2004, MK akhirnya bisa menggelar persidangan di kantor sendiri, setelah menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat, milih Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Pembangunan gedung MK akhirnya dimulai pada 17 Juni 2005. Sementara, penggunaan gedung MK secara resmi berlangsung pada 13 Agustus 2007, bertepatan dengan hari jadi MK.

Gedung MK dengan desain bangunan bergaya Yunani tersebut dirancang oleh Ir. Soprijanto. Proses pembangunannya memakan waktu 2 tahun dan menelan biaya sekitar Rp 200 miliar.

Baca juga:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya