GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang terjerat kasus korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan telah memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam perkara korupsi KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Fajar Arafadi memberikan keterangan terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/10).
BACA JUGA: KPK Siap Bongkar Orang Dalam Aziz Syamsuddim
Selain Fajar, KPK juga memeriksa saksi Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Azis.
Ali mengatakan penyidik memerikan Syamsi Romli selaku PNS terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan APBD Perubahan.
BACA JUGA: Zoya Amirin Beber Rahasia Kepuasan Istri, Sekali Sentuh Melayang
Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
BACA JUGA: Warning Buat Gerindra, Prabowo Bisa Disalip Ganjar Pranowo
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis Syamsuddin memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News