Luhut Binsar Pimpin Komite Kereta Cepat, Pengamat: Luhut Lagi!

Luhut Binsar Pimpin Komite Kereta Cepat, Pengamat: Luhut Lagi! - GenPI.co
Menteri Marves Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok. Kemenko Maritim dan Investasi

Seperti diketahui, keputusan Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Keputusan tersebut berisi tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan," bunyi perpres tersebut.

BACA JUGA:  Soal Wacana Deklarasi Sukarelawan Luhut, Pakar: Wajar dan Sah

Salah satu tugas dari komite yang dipimpin Luhut salah satunya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah pada biaya proyek tersebut. (tan/jpnn)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya