Memanas, Yusril Ihza Mahendra Tantang Hamdan Zoelva

Memanas, Yusril Ihza Mahendra Tantang Hamdan Zoelva - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: dok JPNN)

GenPI.co - Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahedra menanggapi pernyataan dari pengacara DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva.

Menurut Yusri, permohonan Judicial Review (JR) formil dan materil tidak ada yang aneh seperti yang diucapkan Hamdan Zoelva.

“Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,” tegas Yusril kepada wartawan, Minggu (10/10).

Yusril mengurai bahwa yang diuji oleh pihak Moeldoko bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Punya Modal untuk Maju Capres, Nih Buktinya

Dia mengingatkan bahwa AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.

Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut.

BACA JUGA:  Mantan Presiden Siap Pimpin Massa Turun ke Jalan

Di Partai Demokrat, lembaga tertinggi itu adalah kongres. AD Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020.

“Di partai kewenangan ada pada kongres atau muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan ada pada RUPS. Akan terjadi tindakan seenaknya jika partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Elektabilitas Puan Maharani Stagnan, Ganjar Pranowo Diuntungkan

Menurut Yusril, jika pengacara Hamdan Zoelva meminta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas Permohonan JR, maka hal itu justru aneh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya