Diketahui, dalam kasus perkara tes usap palsu itu, Rizieq divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama empat tahun penjara.
Sedangkan untuk menantunya Hanif Alatas dan direktur RS Ummi Andi Taat divoni satu tahun penjara.
Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)
BACA JUGA: Habib Rizieq Ungguli Puan Maharani, Slamet Maarif: Nyimak Aja
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News