
Unsur-unsur lain yang melatarbelakanginya juga perlu diungkap ke publik.
Sebab, selama ini pemilihan pansel lembaga independen atau hakim hampir selalu berujung dengan menerka-nerka terus alasan di baliknya.
“Kami tidak ingin adanya fenomena 'beli kucing dalam karung', kami ingin mengukur track record dari para calon tersebut juga,” katanya.
BACA JUGA: Partai Ummat Sangat Rumit, Kader pada Kabur
Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Keppres Nomor 120/P Tahun 2021. Dalam keppres itu, ada 11 orang yang menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu.
Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro, Wakil ketua merangkap anggota Chandra M Hamzah, Sekretaris merangkap anggota Bahtiar, sedangkan anggotanya ialah Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Usman, Hamdi Muluk danEndang Sulastri.
BACA JUGA: Luhut Lagi, Luhut Lagi! Ujang Sampai Curiga
Kemudian ada I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti AliSjahbana, Poengky Indarty.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News