Potensi Pelanggaran Rencana Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK

Potensi Pelanggaran Rencana Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK - GenPI.co
Potensi Pelanggaran Rencana Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK. (Foto: Antara)

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri merespons rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lembaga yang dia pimpin. 

Ahmad mengatakan, rencana Kapolri itu berpotensi menjadi pelanggaran jika eks pegawai KPK langsung menjadi ASN.

Hal itu disampaikan Andi dalam diskusi virtual bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10). 

BACA JUGA:  Heboh Celeng VS Banteng, Ganjar Pranowo Diminta Bertindak

"Kalau langsung, ada potensi melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN," jelasnya. 

Selain itu, kata Ahmad, jika mantan pegawai KPK langsung diangkat menjadi ASN, Kapolri juga akan melanggar peraturan CPNS Polri. 

BACA JUGA:  Ketua LSAK Bongkar Kinerja KPK di Tangan Firli Bahuri

Sementara itu, praktisi hukum Andi Syafrani mempertanyakan keseriusan dari Jenderal Listyo. 

"Karena sampai hari ini, kita belum mendengar adanya proses yang lebih konkret terhadap penampungan (mantan pegawai KPK, red)," ujar Andi. 

BACA JUGA:  Misi rahasia Inggris di Afghanistan, Pakai Pesawat Khusus

Andi juga mempertanyakan, apakah nantinya Polri akan menerima mantan pegawai KPK dengan lapang dada. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya