Yusril Ihza Desak Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benur

Yusril Ihza Desak Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benur - GenPI.co
Advokat Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok JPNN.com

GenPI.co - Advokat Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 kepada Mahkamah Agung.

Pengajuan ini dilakukan guna mendesak Mahkamah Agung agar segera membatalkan larangan ekspor benih bening lobster alias benur yang tertuang dalam aturan itu.

Yusril dan para advokat Ihza & Ihza Law Firm mengajukan permohonan uji materi ini sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri.

BACA JUGA:  Hinca Pandjaitan Sentil Yusril Ihza Mahendra, Isinya Menohok

Klien Yusril ini adalah satu dari 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur sebelumnya.

Mereka juga mewakili beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA:  Sebut Yusril Mirip Hitler, Demokrat Kubu KLB Beri Respons Tegas

Menurut Yusril bahwa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono tidak berhak melarang ekspor benur.

"Alasan mereka, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Tegas: Saya Tidak Punya Kepentingan Politik

Larangan ekspor benih lobster juga bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya