
Untuk sistematika pemilihan, nantinya Jokowi akan mengajukan nama calon ke DPR untuk mendapat persetujuan.
Persetujuan DPR paling lama disampaikan 20 hari setelah diajukan oleh presiden.
Di dalam UU, aturan pergantian panglima tersebut dikatakan dapat diganti bergantian oleh Perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan atau pernah menjabat kepala staf angkatan.(*)
BACA JUGA: Pergantian Panglima TNI - Peluang Andika Perkasa Dikuak
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News