
Organisasi terkait pangan dan kesehatan bisa berkontribusi untuk menyumbangkan data ke kementerian terkait, terutama terkait stok dan data konsumsi industri.
Sementara itu, data konsumsi rumah tangga ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Lalu, setelah semuanya jelas, dilakukan verifikasi. Di saat yang bersamaan, Kemenko Perekonomian menetapkan kuota impor. Setelah itu, Kemendag mengeluarkan persetujuan impor,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tengah Benahi Masalah Importasi Bahan Pangan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News