Soal Rachel Vennya, Ucapan Kombes Rusli Bikin Deg-degan

Soal Rachel Vennya, Ucapan Kombes Rusli Bikin Deg-degan - GenPI.co
Soal Rachel Vennya, Ucapan Kombes Rusli Bikin Deg-degan. (Foto: Ricardo/JPNN)

"Makanya, dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kombes Yusri.

Kejadian kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet awalnya ditangani oleh Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademanga.

Namun karena masuk rahan sipil, kasus itu kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Usai Bantu Rachel Vennya, Nasib Okum TNI Sungguh Apes

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra di Jakarta, Kamis. 

Menurut Kolonel Herwin, kasus kaburnya Rachel Vennya juga melibatkan dua oknum TNI.

BACA JUGA:  Israel Gelar Latihan Perang Udara, Iran Juga! Makin Tegang

"Penyelidikan kemarin, pendalaman memang ada dua oknum yang bekerja sama," ujarnya. (ANT)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya