HSN 2021, Publik Harus Aktif Kawal Perda Dana Pesantren

HSN 2021, Publik Harus Aktif Kawal Perda Dana Pesantren - GenPI.co
HSN 2021, Publik Harus Aktif Kawal Perda Dana Pesantren Foto: ANTARA

GenPI.co - Dalam memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2021 pengamat politik digital Bambang Arianto, mengajak publik untuk aktif mengawal penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dana pesantren.

Pasalnya, menurut peneliti Institute for Digital Democracy (IDD) ini, dana pesantren akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang artinya merupakan dana publik.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 lalu.

BACA JUGA:  Hari Santri Nasional, Menag Yaqut Blak-blakan Ungkap Ini

"Artinya, tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran khusus bagi pesantren," terangnya.

Dengan begitu, saat ini diperlukan partisipasi publik dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Perda tersebut agar bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:  Hari Santri Nasional 2021 - Afi Ahmad Ridlo Jujur soal Menteri

Apalagi di era demokrasi digital seperti saat ini, partisipasi publik untuk mengawal dana publik mutlak diperlukan.

Selain itu, pesantren kedepan juga harus mempersiapkan diri untuk lebih siap mengelola dana bantuan dengan transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi khusus sehingga penggunaan dan pelaporan dana pesantren dapat berjalan dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya