
Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengajukan eksepsi dengan menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Menurut pihak Jokowi - Ma’ruf, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, tim hukum Jokowi - Ma’ruf menyebut bahwa perbaikan yang diajukan kubu Prabowo juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan.
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News