Laporannya Ditolak Dewas KPK, Jawaban Novel Baswedan menohok

Laporannya Ditolak Dewas KPK, Jawaban Novel Baswedan menohok - GenPI.co
Novel Baswedan. (Foto: Antara)

GenPI.co - Novel Baswedan memberi jawaban menohok setelah laporannya ditolak Dewan Pengawas KPK. Mantan penyidik KPK itu melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, atas dugaan pelanggaran etik.

“Ada info Dewas tolak laporan saya & rekan terkait dengan Pimpinan KPK," kata Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha, Minggu (24/10).

"Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran Pimpinan/pegawai KPK, kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Beber Penyebab Anu Wanita Kaku, Waduh

Pimpinan KPK Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.

Namun, dari laporan tersebut Novel Baswedan mengungkapkan bahwa laporannya ditolak oleh Dewas. Padahal menurutnya tugas Dewas ini adalah untuk mengawasi kinerja dari pegawai KPK itu sendiri.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Sosok Jenderal Andika Perkasa

Sebelumnya, Novel menyampaikan bahwa diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.


“Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada,” kata Novel.

BACA JUGA:  Suara Lantang PDIP Soal Garuda Indonesia, Mengejutkan

Novel mengaku fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya