
Terlebih lagi, Pratama menilai di Indonesia, kesadaran keamanan siber masih rendah. Hal ini membuat insiden peretasan rawan terjadi.
Dia juga menilai bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pengguna (UU PDP) perlu dipertegas dan ketat seperti di Uni Eropa.
"Tak disahkanya UU PDP, menjadi faktor utama banyak peretasan besar di tanah air yang menyasar pencurian data pribadi," Ucapnya. (*)
BACA JUGA: Heboh Isu Jual Beli Data KPAI, Warga Diimbau Waspada
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News