Presiden Jokowi: Turunkan Harga PCR Jadi Rp 300 ribu

Presiden Jokowi: Turunkan Harga PCR Jadi Rp 300 ribu - GenPI.co
Presiden Jokowi Minta Harga PCR Segera Diturunkan (Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas)

GenPI.co - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

Ternyata, hal itu menuai polemik bagi masyarakat bahkan Presiden RI, Joko Widodo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR. Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Jokowi Minta Harga PCR Rp300 Ribu, Warga: Harusnya Gratis

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10).

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

BACA JUGA:  Jokowi Presiden Boneka untuk Rakyat

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Luhut bilang, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya