Bantahan Azis Syamsuddin Bikin KPK Makin Keras Membuktikan

Bantahan Azis Syamsuddin Bikin KPK Makin Keras Membuktikan - GenPI.co
Bantahan Azis Syamsuddin Bikin KPK Makin Keras Membuktikan - eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memakai rompi oranye di Gedung KPK, - Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa bantahan Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak berpengaruh terhadap surat dakwaan jaksa KPK.

"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat,” jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Air Rebusan Cengkih Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Tidak hanya itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan, bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsuddin saja.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," tuturnya.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Beber Rahasia Bikin Wanita Cepat Puas, Mudah Banget

Kendati demikian, Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan adalah hak dari saksi yang harus dihargai.

Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa tim jaksa KPK, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Wanti-wanti, Jika Ngebet Begituan Jangan Lakukan Ini

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin majelis hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," jelas Ali Fikri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya