
Meski demikian, dirinya mengingatkan bahwa dalam UU TNI pergantian itu perlu mendapatkan persetujuan DPR.
Kendati hak tersebut merupakan hal prerogratif presiden, menurut Araf, suara-suara publik juga tidak bisa diabaikan.
“Perlu juga mendengarkan masukan suara-sura publik dan lembaga independen terkait yang memberikan catatan pelanggaraan HAM, korupsi, dan integritas,” tandasnya.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News