
GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah angkat suara soal Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Seperti diketahui, dihapuskannya PP nomor 99 tahun 2012 membuat narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal yakni Pasal 34 A dan 43 A.
"Terlihat jelas alur sistematis pelemahan pemberantasan korupsi di periode pemerintah Presiden Jokowi yang sekarang," ujar Dedi kepada GenPI.co, Rabu (3/11/2021).
BACA JUGA: Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI Gegara Jokowi
Tidak hanya itu, Dedi menilai putusan MA sangat menggiurkan bagi para pelaku tindak pidana luar biasa seperti korupsi.
"Tentu ini bisa disebut kemenangan bagi pelaku kejahatan pencurian uang negara," terangnya.
BACA JUGA: Mafia PCR Lingkaran Istana Terbongkar, Jokowi Harus Bertindak
Lebih lanjut, menurut Dedi, seharusnya MA tidak mencabut PP nomor 99 tahun 2012 tersebut karena dampak dari korupsi sangat luar biasa, khususnya untuk masyarakat di bawah.
"Ini sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada pembangunan negara. Bahkan, berdampak pula pada kesejahteraan warganya," ungkap Dedi.
BACA JUGA: Andika Perkasa Jadi Panglima TNI - Hal Ini yang Dilihat Jokowi
Di sisi lain, politikus PKS Mardani Ali Sera menilai dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang.
"Kasus korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa. Harus ada pengetatan. Karena kalau itu semua tidak ada, semangat pemberantasan korupsi di negeri ini kian menurun," terang dia.
Dirinya juga menilai ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi.
Bahkan, Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa pertimbangan MA tentang unsur kekhilafan dalam kasus korupsi sangat mengada-ngada.
"Korupsi pasti dilakukan dengan terencana, ada rencana matang, sehingga pengetatan lewat remisi perlu dilakukan," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News