
Surpres tersebut diserahkan ke DPR oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Usai mendapat usulan tersebut, pihaknya akan memproses lewat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News