
Seperti diketahui, Muhammadiyah sebelumnya juga menolak Permendikbud 30 karena dapat dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Salah satu yang disorot ialah dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Pasal tersebut dinilai bisa mendegradasi substansi kekerasan seksual yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada "persetujuan korban". (*)
BACA JUGA: Mendikbudristek Nadiem Makarim Didesak Cabut Permen No 30/2021
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News