
GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing angkat bicara terkait interupsi anggota DPR fraksi PKS Fahmi Alaydroes yang diabaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Adapun interupsi tersebut disampaikan Fahmi dalam Rapat Paripurna Pengesahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Emrus, interupsi Fahmi kurang tepat karena baru disampaikan saat Puan Maharani yang menjadi pimpinan sidang sedang menutup rapat paripurna.
BACA JUGA: Kabar Terbaru soal RUU TPKS Akan Segera Disahkan
"Anggota DPR punya hak untuk bicara, termasuk interupsi, tetapi kita harus lihat bagaimana itu disampaikan,” kata Emrus kepada GenPI.co, Rabu (10/11).
Emrus mengatakan, seharusnya anggota DPR mengajukan interupsi ketika pimpinan sidang membahas soal agenda di awal rapat paripurna.
BACA JUGA: PKS Beri Kritik Keras soal Permendikbudristek, Ini Katanya
Emrus meyakini bahwa sebelum penutupan, pimpinan sidang sudah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat.
"Seharusnya oleh teman-teman anggota dewan hal itu dimanfaatkan secara maksimal agar bagaimana menyampaikan pesan itu efektif dan efisien, dengan keterbatasan waktu,” katanya.
Emrus pun mengingatkan bahwa sebagai anggota DPR RI harus menjunjung tinggi kehormatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News