LSAK Soroti Anies Baswedan Cs Serahkan Dokumen Formula E ke KPK

LSAK Soroti Anies Baswedan Cs Serahkan Dokumen Formula E ke KPK - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021). Foto: Panji/GenPI.co.

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menanggapi soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakpro memberikan dokumen penyelenggaraan Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kedatangan Pemprov DKI Jakarta, PT Jakpro, bersama Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membawa setumpuk berkas saat penyelidikan telah dimulai dan menjadi babak baru.

"Tetapi lebih nampak menjadi upaya pembelaan, bukan langkah pencegahan korupsi di Pemprov DKI Jakarta," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (11/11/2021).

BACA JUGA:  Tony Rosyid Bilang Anies Baswedan Siap Maju di Pilpres 2024

Sebab, hal itu di luar tupoksi bahkan di luar konsep teori pencegahan korupsi yang seharusnya memitigasi sejak awal dan membantu keterbukaan informasi tersebut.

Menurut Ahmad, satu-satunya pencegahan korupsi yang benar secara teori dilakukan TGUPP adalah menerima gaji operasional yang besar, tetapi tidak bermanfaat bagi Pemprov secara institusi bahkan masyarakat Jakarta.

BACA JUGA:  Jika Anies Baswedan Terlibat Korupsi Formula E, Hancur Sudah

Dia juga menilai pernyataan dan informasi Pemprov DKI Jakarta tidak gamblang dan terkesan menutupi hal lain yang seharusnya ditelisik.

"Ironisnya hal ini juga dilakukan oleh TGUPP bidang hukum dan pencegahan korupsi," terang dia.

BACA JUGA:  Anies Dianggap Mentingin Acara Balap Mobil Daripada Banjir

Ahmad menambahkan, KPK harus menelusuri dan konfrontasi semua hal, termasuk dari pihak FEO dan terkait yang mungkin menjadi bagian dari permainan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya