
"Karena perintah Presiden Jokowi kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan sengketa tanah Mandalika Resort secara lisan tersebut, tidak cukup kuat di hadapan hukum," ungkap Badaruddin.
Dalam siaran persnya, FPR NTB menekankan pemerintah dan PT. ITDC tidak boleh pandang bulu dan membeda-bedakan penanganan penyelesaian sengketa tersebut.
Sebab, seluruh warga yang mendiami lokasi tersebut adalah korban penggusuran dan semuanya harus mendapat ganti rugi yang layak dengan perhitungan.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Kemangi Campur Serai Dahsyat, Suami Siap Goyang
"Minimal disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah, di luar ganti rugi lahan dan tanaman. Serta relokasi pun harus ditetapkan dengan standar tidak memutus akses rakyat terhadap sumber-sumber mata pencariannya," jelasnya.
Badaruddin menambahkan, bila masalah itu tidak segera diselesaikan, kemegahan Sirkuit Mandalika akan tercederai dengan pelanggaran HAM yang terjadi di balik pembangunannya.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Kersen Campur Madu Dahsyat, Khasiatnya Cespleng
Selain itu, keberadaan Sirkuit Mandalika yang megah itu juga harus mempunyai dampak dan manfaat bagi penduduk lokal.
"Agar pemuda tidak hanya menjadi penonton yang silau atas kemegahan pembangunan tersebut," ungkap Badaruddin.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Pandan Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Berdasarkan catatan di atas, FPR NTB menyatakan sikap dan menuntut sejumlah poin sebagai berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News