Harga Minyak Goreng Meroket, DPR RI Minta Pemerintah Lakukan Ini

Harga Minyak Goreng Meroket, DPR RI Minta Pemerintah Lakukan Ini - GenPI.co
Harga Minyak Goreng Meroket, DPR RI Minta Pemerintah Lakukan Ini foto: envato elements

GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mendesak pemerintah pusat mengambil kebijakan dan langkah untuk mengendalikan fluktuasi kenaikan harga minyak goreng.

Johan mengatakan, sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, pemerintah harus intervensi pasar agar harga minyak goreng tidak terus melambung,

"Pemerintah wajib menjaga harga di pasaran domestik tidak melebihi harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang telah ditetapkan," katanya.

BACA JUGA:  Pipa Minyak Iran Meledak Misterius, Sudah Tua atau Ulah Israel?

Dia mengatakan, Bulog harus mengembalikan harga minyak goreng sesuai dengan acuan harga yang telah ditetapkan.

"Hal itu bisa dilakukan operasi pasar minyak goreng terutama jenis kemasan yang sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu," ujarnya.

BACA JUGA:  Kilang Minyak Pertamina Terbakar, Pakar Desak Ahok Jadi Dirut

Politisi PKS itu mendorong agar Bulog segera bertindak menjual minyak goreng kemasan sesuai Permendag No. 7 tahun 2020 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Menurutnya, harga acuan di tingkat konsumen adalah sebesar Rp 11.000 per liter.

"Pemerintah harus segera turun tangan melakukan operasi pasar agar harga tidak sepenuhnya tergantung mekanisme pasar, ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya