
"Dia anggota Partai Gerindra, di sisi lain ada hubungan pengawas dan yang diawasi," tambah dia.
Menurut Refly, Prabowo tidak boleh menegur bawahannya tersebut. Kendati demikian, dia memperbolehkan apabila keduanya sedang melalui konflik internal partai politik.
"Prabowo adalah bagian dari eksekutif dan Fadli Zon legislatif. Kalau dalam konteks kepartaian, Prabowo boleh dan bisa menegur Fadli," tandasnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News