Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mungkin Dibubarkan

Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mungkin Dibubarkan - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd

GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, wacana pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud.

"Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas petistiwa," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).

Kedudukan MUI, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sangat kokoh. Karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pernyataan Anwar Abbas Dikomentari Mahfud MD, Isinya Tajam

Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ingatnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Kerja Sama Ulama dan Pemerintah Sangat Penting

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan memgatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris janhan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," imbaunya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Tolak Sebut Pemerintah Anti Kritik, Telak!

Kata Mahfud, teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya