Tegas, Mahfud MD Sebut MUI Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan

Tegas, Mahfud MD Sebut MUI Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, wacana pembubaran MUI tak realistis dan sulit terwujud. 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatannya dalam Jamaah Islamiyah (JI).

BACA JUGA:  Menguak Akar Teroris MUI, LKAB Beri Analisis Mengejutkan

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (20/11). 

Mahfud mencontohkan beberapa aturan itu ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

BACA JUGA:  Penangkapan Anggota MUI Diduga Teroris, Setara: Sudah Sistemik

Selain itu juga ada di Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," kata Mahfud. 

BACA JUGA:  Pengamat LKAB Buka-bukaan: Akhirnya MUI Terbuka Kedoknya

Mahfud juga mengingatkan siapa pun untuk tidak memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya