MUI Tegas Sebut Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram

MUI Tegas Sebut Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram - GenPI.co
Miftachul Akhyar (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar menegaskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.

Hal itu disampaikan Miftachul merespons ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror karena diduga seorang teroris.

Miftachul menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11). 

BACA JUGA:  MUI Introspeksi Diri Setelah Anggotanya Ditangkap Densus 88

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," ujar Miftachul. 

Fatwa itu kembali disampaikan demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan MUI terhadap pemberantasan terorisme di Indonesia. 

BACA JUGA:  Cekcok dengan Wanita di Bandara, Arteria Dahlan Mengaku Takut

Miftachul juga menegaskan bahwa tidak ada perpecahan atau hal yang mengguncang di internal MUI setelah penangkapan tersebut. 

"Secara umum, di internal MUI tidak ada keguncangan dan semua berjalan normal," katanya. 

BACA JUGA:  Strategi Anies Baswedan Pakai MUI Jakarta Demi Pilpres 2024

Dia juga memastikan kerja sama MUI dengan pemerintah akan selalu terpelihara dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya