Pemprov Babel Beri Pesan Penting untuk Para ASN, Mohon Disimak

Pemprov Babel Beri Pesan Penting untuk Para ASN, Mohon Disimak - GenPI.co
Pemprov Babel Beri Pesan Penting untuk Para ASN, Mohon Disimak (foto: ANTARA)

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Upaya ini dilakukan demi mencegah dan menekan kasus COVID-19 selama liburan nataru.

Pernyataan ini juga disampaikan Sekretaris COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu (24/11)

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Keluarkan Rp 1,6 Miliar untuk Antisipasi Bencana

"Selama liburan Natal dan Tahun Baru ini, kita berupaya menekan mobilitas masyarakat guna mengurangi potensi lonjakan kasus COVID-19," ujarnya.

Dia menjelaskan larangan cuti ASN ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA:  Pemprov DKI Acungi Jempol untuk Pemerintahan Jokowi, Isinya Wow

"Berdasarkan Intruksi Mendagri ini, tidak hanya ASN dilarang cuti nataru tetapi juga TNI, Polri dan karyawan swasta," katanya.

Ia mengatakan dalam mengurangi mobilitas masyarakat selama liburan nataru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama penerapan PPKM level 3 ini, masyarakat khususnya ASN tidak boleh melaksanakan pulang kampung dan juga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya