Baiq Nuril, dari Vonis Bersalah Hingga Pengajuan Amnesti

Baiq Nuril, dari Vonis Bersalah Hingga Pengajuan Amnesti - GenPI.co
Baiq Nuril, guru honorer di Mataram yang dijerat UU ITE. (FOto: kompas.com)

Terkait vonis bersalah di tingkat Mahkamah Agung, Baiq Nuril melalui pengacaranya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus itu. Pengacara juga tengah menempuh cara agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti. 

Usaha mendapatkan amnesti ini juga didukung oleh oleh lembaga pembela HAM dunia Amnesty International. “Hal ini penting dilakukan Presiden sebagai upaya memberikan dukungan kepada korban-korban pelecehan seksual lain di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami,” ujar anggota Amnesty International Haeril Halim melalui keterangan pers yang dikeluarkan pada tanggal 5 juni 2019.

Sementara itu, berbagai pihak memberikan dukungan atas Baiq Nuril. Salah satunya adalah petisi di change.org.  Selama rentang waktu 2017 hingga saat ini ada 5 petisi yang meminta keadilan untuk Baiq Nuril. Salah satunya adalah Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. 

Petisi permintaan amnesti ini pun dudukung oleh sejumlah nama populer. Mereka yang mendukung antara lain Pandji Pragiwaksono Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca dan Putri Patricia.

Simak juga video menarim berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya