Ucapan Waketum KPK Tuai Kecaman, Korupsi Kades Dinilai Berbahaya

Ucapan Waketum KPK Tuai Kecaman, Korupsi Kades Dinilai Berbahaya - GenPI.co
Ucapan Waketum KPK Tuai Kecaman, Korupsi Kades Dinilai Berbahaya. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut bahwa kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.

Pernyataan itu menuai kecaman, salah satunya dari Pengamat politik digital Bambang Arianto. Ia menilai korupsi kepala desa tidak boleh dianggap remeh.

Apalagi menurut peneliti di Institute for Digital Democracy (IDD), korupsi meskipun di level perdesaan tetap bagian dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Sikap KPK Soal Korupsi Kades Tuai Kritik, ICW Beri Respons Pedas

“Terlebih praktik korupsi desa tentu akan memberikan dampak kerugian terhadap masyarakat desa. Jadi bukan hanya dinilai besaran atau kecilnya nilai uang yang dikorupsi,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Sabtu (4/12).

Selain itu, merujuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 4 UU Tipikor juga telah diatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang.

BACA JUGA:  ICW Sebut KPK Acapkali Buat Kontroversi, Cari Sensasi?

“Artinya pimpinan KPK harus berhati-hati dan tidak asal bunyi dalam memberikan pernyataan terkait korupsi yang dilakukan oleh kepala desa,” imbuhnya.

Menurut Bambang, pernyataan ini tentu akan merusak upaya membangun semangat antikorupsi di level perdesaan. Terlebih saat ini banyak simpul masyarakat sipil yang tengah berjuang mendorong agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran dan tentunya bisa lebih transparan.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Seluruh Pimpinan KPK Siap Diaudit, Jangan Kaget!

Selain itu, pernyataan ini dikhawatirkan akan dapat membangun persepsi ditingkat masyarakat desa, bahwa korupsi itu merupakan hal biasa dan kecil. Bahkan pernyataan ini akan membuat para kepala desa kian terlena.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya