
Slamet juga mengungkapkan keduanya melakukan hubungan di luar nikah di indekos dan hotel di kawasan Malang.
Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Novia yang merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu meninggal dunia tepat di samping makam sang Ayah. Ia diduga melakukan bunuh diri dengan meminum cairan potasium karena depresi.(*)
BACA JUGA: Penyebab Pasangan Muda Mudi Nekat Aborsi di Klinik Ilegal
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News