
"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis, karena kebijakan strategis itu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya," kata Mahfud.
Untuk diketahui, dalam sidang putusan MK, DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun. (*)
BACA JUGA: Mendadak, Mahfud MD bingung Putusan MK soal UU Ciptaker
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News