Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014

Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014 - GenPI.co
Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014 - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. FOTO: Antara

Hal itu untuk memastikan penetapan secara resmi 57 anggota eks KPK sebagai ASN agar tidak ada pasal yang dilanggar.

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Pengangkatan 57 orang itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Jeruk Nipis Khasiatnya Cespleng, Dahsyat

Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya