“Mengingat adanya kekosongan hukum LGBT, maka perlu mengatur dalam RUU ini,” katanya.
Seperti yang diketahui, DPR kembali merumuskan RUU TPKS di Badan Legislatif.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News