LSAK Sebut Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Cacat Hukum

LSAK Sebut Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Cacat Hukum - GenPI.co
Ahmad Haron Hariri (Foto: Dok Ahmad)

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun Perpol tersebut mengatur pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Ahmad, sapaan akrabnya akan membantu untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait Perpol tersebut. 

BACA JUGA:  KPAI Minta Pemerintah Andil dalam Kasus Santri Bandung

"LSAK akan mendukung dan membantu untuk melakukan JR Terkait Perpol Nomor 15 Tahun 2021," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (9/12). 

Ahmad kemudian menjelaskan bahwa Perpol merupakan peraturan perundangan yang ada di bawah UU. 

BACA JUGA:  Ancaman Gelombang Aksi ke Istana Keluar dari Civitas Akademika UI

Oleh karena itu, kata Ahmad, Perpol tersebut harus mengacu kepada UU yang ada, seperti UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan Perka 26 tahun 2010. 

"Semua hal ini jelas bertentangan, akibatnya apa? Saya kira jelas merusak sistem ketatanegaraan," kata Ahmad. 

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Meradang, Tabuh Genderang Perang dengan Fuji

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya