Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK: Harus Digugat

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK: Harus Digugat - GenPI.co
Eks pegawai KPK (Foto: ANTARA)

Pengangkatan eks pegawai KPK itu termaktub dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri itu pun menjadi perbincangan hangat belakangan ini. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya