
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan meyebut ada surat edaran khusus dari tim Satgas Covid-19 untuk pejabat negara berkaitan dengan karantina.
Salah satunya ialah pejabat negara diperbolehkan karantina di rumah. Mulan yang merupakan anggota DPR RI dianggap masuk kategori kekhususan itu.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News