Gatot Nurmantyo Ajukan Gugatan ke MK, Jawaban Mahfud MD Tajam

Gatot Nurmantyo Ajukan Gugatan ke MK, Jawaban Mahfud MD Tajam - GenPI.co
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI) itu yakin PT 20 persendapat dihapus menjadi 0 persen.

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan Gatot Nurmantyo itu.

BACA JUGA:  Mantan Menkes Siti Fadilah Bongkar Vaksin Nusantara, Bahaya

Menurut Mahfud, ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku pihak pembentuk undang-undang.

"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).

BACA JUGA:  PDIP Tolak PT Nol Persen, Ucapan Rocky Gerung Menohok

Dia menjelaskan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, hal serupa juga berlaku untuk Presidential Threshold, yang mana aturan tersebut dikembalikan lagi kepada DPR.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Bohir Anies Baswedan, Duh

"Berdasarkan itu maka soal ada atau tidaknya threshold dan berapa besarnya diserahkan kepada pembentuk UU," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya