Pakar Hukum Bicara Presidential Threshold 20 Persen, Pedas

Pakar Hukum Bicara Presidential Threshold 20 Persen, Pedas - GenPI.co
Ilustrasi Pemilihan Presiden. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar Hukum Zainal Arifin Mochtar mengatakan ambang batas pencalonan presiden dan presidential threshold 20 persen menutup peluang capres alternatif.

Menurutnya, sah-sah saja apabila pemilihan presiden diikuti banyak calon.

Zainal menilai alasan yang menyebutkan calon presiden tidak boleh banyak sangatlah konyol.

BACA JUGA:  Angin Segar untuk Airlangga Hartarto, Potensi Menang Pilpres 2024

"Yang lebih konyol lagi, penetapan presidential threshold yang dirujuk adalah pemilu sebelumnya," ujar Zainal kepada GenPI.co, Kamis (16/12).

Seperti diketahui, aturan pemilu saat ini mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

BACA JUGA:  Duet Puan Maharani-Andika Perkasa Maut di Pilpres 2024

Jumlah kursi dan perolehan suara yang dimaksud merujuk pada hasil pemilu legislatif periode sebelumnya.

"Jadi, kekonyolannya meningkat. Dulu hanya 20 persen kekonyolan, sekarang meningkat karena memakai hasil pemilu sebelumnya untuk pemilu berikutnya," kata Zainal.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Bisa Maju Bersama Tokoh Ini, Pilpres 2024 Sengit!

Oleh karena itu, dirinya mengaku mendukung penghapusan presidential threshold 20 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya