
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim ketua Ibrahim Palino Pengadilan Tipikor Makassar.
Nurdin juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News