
Sebagaimana diketahui, kiprah ormas pimpinan Habib RIzieq Shihab itu berhenti pada 30 Desember 2020 dengan keluarnya tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga.
Keputusan itu berisi mengenai larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.(JPNN/GenPI)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News