Jokowi Beri Sinyal Pemerintahan IKN Berbentuk Otorita

Jokowi Beri Sinyal Pemerintahan IKN Berbentuk Otorita - GenPI.co
Presiden Jokowi (Foto: Sekretariat Presiden)

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memberikan sinyal  ingin bentuk Ibu Kota Negara (IKN) menjadi daerah otorita.

Hal itu membuat pihak otorita lah yang akan membangun IKN di wilayah tersebut.

“Apakah wujudnya kepala daerah khusus ibukota juga kepala otorita, hal itu masih didiskusikan,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Jazuli PKS Sebut Pengesahan RUU Ciptaker Terlalu Dipaksakan

Guspardi menegaskan bahwa bentuk pemerintahan IKN baru akan mengikuti UUD 1945 Pasal 18A dan 18B.

Meskipun begitu, bentuk pemerintahan IKN masih jadi perdebatan banyak pihak.

BACA JUGA:  Pamit dari KPK, Ternyata Setyo Budiyanto DItugaskan ke NTT

“Hampir ada kesepakatan mengikuti Pasal 18A UUD 1945. Namun, ada persoalan pada 18B, karena daerah khusus tentu akan ada perbedaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Guspardi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) adalah sebuah keniscayaan.

BACA JUGA:  Pembubaran FPI, Pengamat: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah mengamanatkan pemindahan ibu kota pada pidato HUT Ke-74 RI pada 16 Agustus 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya