KPK Bakal Tangkap Harun Masiku Setelah Covid-19 Mereda

KPK Bakal Tangkap Harun Masiku Setelah Covid-19 Mereda - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. FOTO: Antara

Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR.

Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan telah divonis 4 tahun penjara.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya