
Kurnia menilai, kewenangan KPK untuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tak lagi tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
"Berdasarkan Ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2020 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), program pencegahan dan pengelolaan benda sitaan serta barang rampasan tipikor yang dilakukan oleh KPK juga belum efektif," jelasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News