
GenPI.co - Ferdinand Hutahaean kembali bersikap tegas. Dia terang-terangan menyebut kriminalisasi ulama adalah fitnah.
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring itu menyoroti Bahar Smith yang dijadwalkan akan diperiksa di Polda Jawa Barat (Jabar).
Bahar Smith diperiksa atas dugaan ujaran kebencian saat melakukan ceramah.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Bongkar Kinerja Polri, Sebut Kapolri Listyo
Dia menilai, bahwa ujaran kebencian yang diproses oleh Polda Jabar tidak ada kaitannya dengan pejabat tertentu, seperti Kasad Jend Dudung atau Presiden Jokowi.
"Ini murni proses hukum atas ujaran kebencian ditengah masyarakat yang membuat masyarakat resah," jelas Ferdinand kepada GenPI.co, Senin (3/1).
BACA JUGA: Ferdinand Skakmat Anies Baswedan, Jangan Mimpi
Dia menjelaskan, dengan adanya jadwal pemeriksaan ini akan banyak orang yang membangun oponi, bahwa seolah Islam dibenci, dizolimi, ulama dikriminalisasi, padahal tidak sama sekali.
"Hukum Negara tidak mengatur perbedaan bagi siapapun, apakah perbedaan atas garis turunan atau etnis tertentu atau agama tertentu," lanjutnya.
BACA JUGA: Suara Lantang Ferdinand Telak, Anies Baswedan Bisa Tersudut
Pria berdarah Batak tersebut memberikan alasan atas opininya, semua sama dihadapan hukum. Maka, ulama atau pendeta sekalipun, jika melakukan perbuatan pidana harus diproses hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News