Tidak Ada Representasi Perempuan di KPU dan Bawaslu Sejak 2012

Tidak Ada Representasi Perempuan di KPU dan Bawaslu Sejak 2012 - GenPI.co
Politisi Lena Maryana Mukti (JFoto: PNN)

GenPI.co - Politisi Lena Maryana Mukti menilai representasi perempuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak terjadi sejak 2012.

Hal tersebut disayangkan Lena, karena representasi perempuan di lembaga penyelenggaraan pemilu adalah sebuah keniscayaan yang sudah diatur dalam konstitusi.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, diatur komposisi keanggotaan dari lembaga penyelenggaraan pemilu adalah minimal 30 persen perempuan.

BACA JUGA:  Soal Seleksi KPU-Bawaslu, Peneliti: Tak Paham Isu Kepemiluan

“Sejak 2012, masing-masing keanggotaan di KPU dan Bawaslu hanya diisi satu orang perempuan. Jumlah itu tak mencapai 30 persen,” ujarnya dalam webinar “Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu 2024”, Selasa (4/1).

Lena mengatakan bahwa kondisi tersebut adalah kemunduran dari demokrasi di Indonesia. Menurutnya, demokrasi tanpa menyertakan perempuan disebut sebagai “defisit demokrasi”.

BACA JUGA:  Bahar bin Smith Masuk Sel, Komentar Ferdinand Hutahaean Telak

Pasalnya, kehadiran perempuan minimal 30 persen memenuhi angka critical mass dari masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Jumlah perempuan dan laki-laki dalam penduduk Indonesia porsinya juga hampir sama. Namun, representasi, aspirasi, dan politik akomodasi dari perempuan belum cukup dan memadai,” katanya.

Lena memaparkan perempuan yang kehadirannya memenuhi ambang batas 30 persen di lembaga negara dapat mempengaruhi kebijakan yang akan dilahirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya