Kebijakan Afirmatif Perempuan Tidak untuk Memberatkan Parpol

Kebijakan Afirmatif Perempuan Tidak untuk Memberatkan Parpol - GenPI.co
Koordinator Ansipol Yuda Irlang (Tangkapan layar “Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu 2024”, Selasa (4/1)).

GenPI.co - Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik (Ansipol) Yuda Irlang menegaskan bahwa kebijakan afirmatif 30 persen untuk caleg perempuan tidak untuk memberatkan partai politik.

Pasalnya, keterwakilan perempuan di parlemen dan lembaga tinggi negara Indonesia sudah harus didorong agar bisa segera terwujud.

“Walaupun awalnya mereka keteteran, tetapi lama-lama para parpol bisa mengikuti,” ujarnya dalam webinar “Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu 2024”, Selasa (4/1).

BACA JUGA:  Seruan eks Menteri Israel Berbahaya, Pemimpin Hamas Bisa Binasa

Yuda mengatakan bahwa seluruh pihak harus paham arti dari kebijakan afirmatif, termasuk partai politik. Tak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga global.

“Partai politik harus bisa mewadahi perempuan untuk mengisi 30 persen dari daftar caleg. Bukan hanya untuk mematuhi peraturan KPU, tetapi untuk memenuhi hak warga negara,” katanya.

BACA JUGA:  Pemilihan Ketua Umum PBNU Digelar di Lampung, Siap Ada Kejutan

Menurut Yuda, keterwakilan perempuan di Indonesia hingga hari ini masih naik turun. Hal itu disebabkan dari hasil rekrutmen anggota lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

Oleh karena itu, tim seleksi (timsel) KPU dan Bawaslu untuk bisa mengimplementasikan kebijakan afirmatif demi penyelenggara pemilu yang benar-benar demokratis.

BACA JUGA:  Jadwal Pemilu Gagal Disepakati, Kekacauan Politik Bakal Terjadi

“Siapa pun yang nanti dipilih oleh timsel, mereka harus berperspektif gender, baik laki-laki maupun perempuan,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya